JAKARTA – Pemerintah RI telah menetapkan larangan mudik periode 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum tanggal tersebut mudik masih diizinkan oleh pihak kepolisian.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyebutkan bahwa pihaknya akan membantu memperlancar pemudik yang melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021.
“Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar,” kata Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan.
Disampaikan bahwa sebelum 6 Mei pemerintah tidak melarang warga melakukan perjalanan, termasuk mudik. Namun setelah 6 Mei sampai 17 Mei, ada aturan yang melarang hal tersebut.
Sebelum 6 Mei bila warga yang hendak melakukan mudik diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
“Mudik tidak diperbolehkan dan kita sekat setelah tanggal 6 Mei. Disampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan operasi keselamatan, bertujuan untuk sosialisasi agar tidak mudik di tanggal 6 sampai 17 Mei,” lanjut dia dikutip dari Antara.
Irjen Istiono menjelaskan bahwa sebelum tanggal Mei 2021 Polri akan menggelar Operasi Keselamatan. Operasi tersebut dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Terkait penyekatan jalur mudik ke luar wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan setidaknya 24 titik penyekatan. Lokasi penyekatan tersebut terdiri dari jalan tol, jalan tikus, sampai terminal bus antarkota.
Dari 24 lokasi penyekatan jalur mudik tersebut, 8 di antaranya merupakan titik pos pengamanan. Sementara 16 lainnya adalah jalur tikus yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah sekitar.
Berikut 8 lokasi pos pengamanan yang akan dibuat oleh Polda Metro Jaya:
Jalan Tol:
1. Tol arah Cikampek
2. Tol arah Merak
Jalan Arteri Non-tol:
1. Harapan Indah, Kota Bekasi
2. Jatiuwung, Kota Tangerang
3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
Terminal Bus:
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres
16 Jalur Tikus yang Bakal Disekat:
Polres Kota Tangerang:
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Jatiuwung
4. Ciledug
5. Kebon Nanas
Polres Tangsel:
1. Puspiptek
2. Bitung
Polres Depok:
1. Cibinong, Jati Jajar
2. Jalan Raya Ramby Kuning
Polres Bekasi Kota:
1. Sumber Arta
2. Patung Garuda
3. Bentargebang
Polres Bekasi Kabupaten:
1. Cibarusah
2. Kedung Waringin
3. Setu
4. Pebayuran.
Demikian jalur penyekatan dan aturan larangan mudik dikutip dari berbagi sumber.