Resmi Beroperasi Polisi Virtual Guna Memantau Media Sosial
Jakarta – Resmi beroperasi Polisi Virtual (Virtual Police) di Korps Bhayangkara dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menerangkan hadirnya polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif. “Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada potensi melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta. Dia menekankan, petugas-petugas tersebut nantinya bakal memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana. Jika ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, kata Argo, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehin...