Mulai 1 November 2020 lalu, sebagian peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
Lalu bagaimana cara melakukan registrasi ulang atau pembaruan data?
Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS segmen PPU PN dapat mengecek status kepesertaannya melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
- Aplikasi JAGA KPK.
Salah satu cara mengecek status kepesertaan adalah lewat Whatsapp CHIKA sebagai berikut :
1. Kirim pesan dengan format ketik “Menu” kirim ke nomor Whatsapp 08118750400
2. Kemudian akan ada balasan otomatis sebagai berikut :
3. Setelah itu balas dengan ketik angka “1”.
4. Selanjutnya akan diminta mengirimkan nomor Peserta BPJS Kesehatan atau nomor KTP (NIK).
5. Berikutnya akan diminta mengirimkan juga tanggal lahir dengan format “Tahun-Bulan-Tanggal” (yyyy-mm-dd). Contoh 1945-08-17
6. Anda akan mendapatkan detail informasi kepesertaan.
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Dikutip instagram resmi BPJS Kesehatan RI, jika NIK Anda tidak terdaftar, Anda bisa melakukan pembaruan data NIK.
Pembaruan atau perbaikan data dapat dilakukan melalui Layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) sesuai wilayah peserta.
Saat Anda menghubungi nomor Whatsapp Pandawa Kantor Cabang, pilih menu pengaktifan kembali kartu. Selain itu Anda harus melampirkan :
- Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Adapun cara lainnya adalah melalui:
- petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
- telpon ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam.