Apa Itu Smart SIM (SIM Pintar ) ?

JAKARTA – Sebentar lagi masyarakat Indonesia dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yaitu Smart SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara resmi SIM pintar itu akan diluncurkan pada 22 September 2019 mendatang.

“Akan kita launching di tanggal 22 September nanti pada saat melaksanakan ulang tahu lalu lintas yaitu Hai Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-64,” ujar Refdi ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Secara keseluruhan, ia memastikan bahwa SIM jenis baru tersebut tidak memiliki banyak perubahan dari segi mekanisme pelayanan hingga biaya.

Hanya saja, bentuk kartu secara fisik memiliki tampilan baru dan terdapat beberapa fungsi tambahan pada Smart SIM.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui terkait Smart SIM tersebut, seperti dirangkum Kompas.com.

Apa itu Smart SIM?

Refdi menuturkan, Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian.

Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.

Refdi pun memastikan keamanan data-data tersebut.

“Kita harus tahu betul siapa yang kita layani, jadi forensik kepolisian tercatat dan terdatakan dengan lebih baik di server kita. Itu juga aman, tidak bisa dibuka, tidak bisa dilihat dan tidak bisa dibongkar oleh siapa pun, terkunci dengan aman, rapi, dan kuat,” katanya.

Smart SIM juga dapat merekam segala pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM secara elektronik dan pada sistem Korlantas.

Refdi mengatakan, hal itu dapat dijadikan evaluasi sekaligus menerapkan sistem reward and punishment kepada pengemudi.

Kendati demikian, ia belum merinci lebih jauh perihal penghargaan apa yang dapat diberikan kepada pengemudi yang taat berlalu lintas.

“Kita bisa melakukan evaluasi secara lebih baik tentang perilaku pengemudi, kemudian pada saatnya juga kita bisa melakukan penghargaan terhadap pemegang SIM yang tidak melakukan pelanggaran,” ucap dia.

Terakhir, kartu tersebut dapat digunakan sebagai uang elektronik. Para pemegang SIM dapat mengisi saldo kartu hingga maksimal Rp 2 juta.

Kartu dapat digunakan untuk membayar tol, berbelanja di minimarket, hingga membayar denda tilang.

Secara Fisik, Begini Tampilan Barunya…

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri sambil menunjukkan wujud Smart SIM saat ditemui di Hotel Bidakara

Kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan “Indonesia” di bagian atas.

Kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.

Terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.

Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih. Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.

Menurut Refdi, memang terdapat hal-hal yang diringkas pada desain kartu Smart SIM. Salah satunya adalah keterangan seperti “nama” dan “alamat” yang dihilangkan.

“Ada hal-hal yang memang kami ubah, kami simpelkan. Sebagai contoh, pemillik SIM dengan kartu yang lama itu kan ada, nama, kemudian ada titik dua, ada di sana Budi, Budi kan yang paling dikenal namanya. Sekarang enggak, satu, Budi. Dua, Bekasi, 17 Desember 1963,” tutur Refdi.

Kemudian, penambahan keterangan golongan darah bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.

Sebagai informasi tambahan, seperti SIM lama, Smart SIM juga akan berlaku selama 5 tahun.

Kapan Saya Dapat Memiliki Smart SIM?

Pemilik lama dapat memiliki Smart SIM ketika melakukan perpanjangan SIM. Hal itu pun dapat dilakukan melalui gerai SIM keliling.

“Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika masa berlaku SIM-nya habis (perpanjang), jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM,” kata Refdi.

Sementara, pengguna baru dapat membuat Smart SIM di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Apa Saja Syarat Untuk Memiliki Smart SIM?

Bagi pengguna baru, syarat yang harus dipenuhi antara lain memenuhi batas usia yaitu 17 tahun, memiliki KTP, lolos tes kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.

Refdi menambahkan, pihaknya menerapkan tes psikologi bagi calon pemegang SIM umum.

“Persyaratan kesehatan. Persyaratan lainnya, lulus ujian teori dan praktik. Kemudian untuk SIM umum akan ada tes psikologi,” ujarnya.

Di sisi lain, bagi mereka yang memperpanjang SIM, Refdi menuturkan orang tersebut tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik.

Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

Menurut Refdi, biaya pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tidak berubah.

“Tidak ada besaran PNPB atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM. Kualitas SIM tetap sama, baik secara material, demikian juga hasilnya nanti,” kata Refdi.

Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut daftarnya:

  1. Penerbitan SIM A Rp 120.000
  2. Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
  3. Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
  4. Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
  5. Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
  6. Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
  7. Penerbitan SIM C Rp 100.000

Berikut tarif perpanjangan SIM:

  1. Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  2. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  3. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  4. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

 

Fungsi Uang Elektronik Opsional

Refdi mengatakan, tak semua pemegang Smart SIM diharuskan menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik.

“Itu bukan kewajiban. Itu adalah hak pemilik SIM, kalau itu dianggap perlu, silakan diaktivasi,” kata Refdi.

Saat ini, katanya, ada tiga bank yang bekerja sama dengan Korlantas dalam hal penyelenggaraan uang elektronik, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Nantinya, pemilik Smart SIM yang ingin menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik dapat mengaktivasi ke bank terkait.

Bagaimana Cara Mengisi Saldo Smart SIM?

Refdi mengatakan bahwa cara pengisian Smart SIM layaknya mengisi kartu e-toll. Hal itu dapat dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun minimarket.

Ia menuturkan, di masa uji coba, pelaksanaannya akan menggunakan Bank BNI. Menurutnya, uji coba akan dilaksanakan selama 6 bulan.

“Selama uji coba nanti kita pakai BNI dulu, dan mengisi saldonya pun sama seperti kita mengisi saldo pada kartu e-toll, bisa melalui ATM atau ke mini market,” ungkap Refdi kepada Kompas.com, Senin malam (26/8/2019).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama