Tuntutan 8 Bulan Penjara Menanti

Source by Wartadesa

Pemalang, Rabu (24/10) – Pengadilan Negeri (PN) Pemalang kembali digelar sidang lanjutan terkait kasus pelemparan batu yang dilakukan oleh suporter PSIP (Pemalang) terhadap bus yang ditumpangi oleh suporter Persibara (Banjarnegara), yang menyebabkan kerusakan pada bus dan melukai sejumlah suporter Persibara dan sopir bus.

Dengan agenda sidang, yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Raden Ari Mulyadi sebagai ketua sidang tersebut menghadirkan ketiga tersangka, yaitu: Pengkuh Aji Pancasona, Evan Sadewo, dan Agus Darmawan.

Dalam sidang ini, JPU dari Kejari setempat Fahrurroji, menuntut ketiga pelaku pelemparan batu dengan hukuman penjara selama 8 bulan. “Masing-masing dituntut Delapan bulan penjara…,” Ujar Fahrur (nama panggilan JPU).

Pada Rabu (31/10) mendatang sidang akan dilanjutkan kembali, dengan agenda pembacaan putusan (vonis).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama