Source by idntimes.com
Jakarta – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengatakan menjadi agen penyebar berita atau buzzer yang menyebarkan hoax atau berita bohong itu hukumnya haram.
“MUI melarang kegiatan produksi atau membuat berita yang dapat diaksesnya konten yang tidak benar kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan buzzer di media sosial adalah profesi yang diharamkan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (05/03).
Bagi Zainut, profesi buzzer cenderung menyebarluaskan berita yang mengandung konten fitnah. “MUI menetapkan melalui Fatwa No 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial bahwa muslim dilarang untuk menyebarkan fitnah dan adu domba,” jelasnya.
“Perbuatan tersebut di samping bertentangan dengan hukum positif, juga haram hukumnya dalam ajaran Islam karena dapat menimbulkan perpecahan dan permusuhan,” sambungnya.
Zainut Taqwa menambahkan bahwa mereka yang turut mendanai, memfasilitasi, dan ikut menyebarkan berita yang terindikasi tidak benar juga haram hukumnya.