Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

MUI: Haram Hukumnya Berprofesi Sebagai Buzzer Buzzer berpotensi memecah belah umat

Gambar
Source by idntimes.com Jakarta – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengatakan menjadi agen penyebar berita atau buzzer yang menyebarkan hoax atau berita bohong itu hukumnya haram. “MUI melarang kegiatan produksi atau membuat berita yang dapat diaksesnya konten yang tidak benar kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan buzzer di media sosial adalah profesi yang diharamkan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (05/03). 1. Sudah ditetapkan dalam Fatwa MUI Pernyataan tersebut dilontarkannya setelah aparat penegak hukum menangkap kelompok penyebar sekaligus pembuat berita bohong Muslim Cyber Army (MCA). Bagi Zainut, profesi buzzer cenderung menyebarluaskan berita yang mengandung konten fitnah. “MUI menetapkan melalui Fatwa No 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial bahwa muslim dilarang untuk menyebarkan fitnah dan adu domba,” jelasnya. 2. Bertentangan dengan ajaran Islam “Perbuatan tersebut di samping bertentangan dengan hukum...