Liputan6.com, Pemalang – Hari Lebaran kedua menjadi hari kelabu buat WN (34), seorang buruh. Ia tak berkutik saat disergap aparat Kepolisian Resor Pemalang di kediamannya.
Warga Dukuh Sempu, Desa Pagilaran, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, itu dicokok aparat kepolisian setempat karena diduga mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur. Korban merupakan adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.
“Tindakan tak senonoh yang dilakukan WN terhadap D dilakukan dua kali pada 26 Mei dan 9 Juni 2017 di kamar korban dan notabene rumah pelaku karena sudah setahun ini korban tinggal bersama pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan Nadzirin, Kamis, 29 Juni 2017.
Selama ini, kata dia, WN memang perhatian dengan adik iparnya itu. Di samping statusnya sebagai adik ipar, orangtua korban juga tidak mampu. Maka itu, berbagai macam keperluan sekolah seperti uang saku, seragam, buku, dan lain-lain dibiayai oleh WN.
WN, menurut AKP Akhwan, juga sering antar jemput korban ke sekolah. Lama-lama timbul perasaan suka dalam diri WN terhadap D. Apalagi selama setahun terakhir ini, korban tinggal bersama pelaku.
“Padahal niat awal korban ingin membantu istri WN (kakak korban) yang sedang hamil. Dengan bujuk rayu, akhirnya korban mau melayani nafsu bejat pelaku,” kata Akhwan.
Tetangga yang merasa curiga dengan gelagat tak biasa dari WN dan korban mengadukan hal tersebut kepada ayah korban, Dasran (67), yang tinggal di Desa Medayu, Kecamatan Watukumpul. Mereka takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Mendengar berita tidak sedap dan ditegur ayahnya, D justru tidak terima. Ia kemudian memberikan rincian barang-barang dan uang yang pernah diberikan WN kepadanya.
Sang ayah justru curiga dengan kebaikan WN dan memintanya mengembalikan anaknya kepadanya. Saat WN mengantarkan korban ke rumahnya, Dasran, ditemani Kepala Desa Medayu, Darnawan (43), Ketua RT Muhammad Sukri (50), Sri Aningsih (27) dan tante korban, Dasri (35) menginterogasi WN.
“Saat diinterogasi, WN mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” katanya.
Mendengar pengakuan tersebut, Dasran tidak terima dan akhirnya melaporkan menantu cabulnya ke polisi.
“Karena perbuatannya tersebut, WN dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” katanya.
Selain itu, juga polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa secarik kertas rincian biaya sekolah dan operasional yang pernah diberikan WN kepada korban.
Sumber : Liputan6