Pemalang – Satreskrim Polres Pemalang, berhasil mengungkap aksi perampokan yang terjadi pada bulan Desember 2016 lalu. Kawanan perampok tersebut berhasil membawa kabur uang dan perhiasan emas senilai Rp 736 juta.
Dari tujuh pelaku yang diamankan, polisi mengamankan dua otak perampokan, yang salah satunya berinisila WAF alias Angga. Dia juga seorang ajudan Bupati Pemalang.
“Kemarin, kami telah mengamankan aksi pencurian dan kekerasan yang terjadi di akhir tahun lalu,” ungkap Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan kepada wartawan di mapolres Jalan Jenderal Sudirman Timur No 25, Senin (5/6/2017).
Menurut Akhwan, komplotan perampok yang beraksi pada bulan Desember 2016 silam menggondol 3 kg emas dan uang Rp 16 juta di Jalan Raya Kecepit, Moga, Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang. Dari tujuh pelaku yang ditangkap, 5 orang yang menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, pelaku yang bernama NA dan WAF merupakan otak atau perencana aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Korban, Ranu Yuslimi (27) adalah pedagang emas warga Kecamatan Moga.
“Saat korban dengan mengendarai sepeda motor, membawa tas berisi perhiasan emas sekitar 3 kg dan uang tunai Rp.16.000.000 langsung dirampok,” kata Akhwan.
Saat tiba di lokasi kejadian lanjut dia, di Jalan Raya Kecepit, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, sepeda motor korban dipepet oleh dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh. Saat terjatuh ini, dua pelaku lainnya langsung mengambil tas milik korban dan dibawa kabur ke arah Tegal.
“Oleh para pelaku, hasil tindak kejahatan tersebut diserahkan ke pelaku yang lainnya untuk dijual di tegal, yakni S dan T,” katanya.
Akhwan mengatakan sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap kasus. Tujuh tersangka telah diamankan di Polres Pemalang. Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni NA, WAF, EY, KM, FTW, warga Bantarbolang serta S dan T warga Tegal. Dari tangan tersangka ini, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nopol G 5686 ZM yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Menurutnya ketujuh pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan peranannya masing-masing. NA dan WAF yang merupakan otak dari aksi perampokan dijerat dengan pasal 55 KUHP jo 365 KUHP. Sedangkan ketiga pelaku lainnya dijerat dengan pasal 365 KUHP, subsider pasal 363 KUHP. Untuk pelaku berinisial S dan R akan dikenakan pasal 480 KUHP.
Mengenai adanya keterlibatan seorang ajudan bupati di Pemalang dalam aksi perampokan ratusan juta, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi baik dari Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun dari Bupati Pemalang. WAF selama ini diketahui tengah melakukan cuti untuk menyelesaikan pendidikan S2. (bgs/bgs)
Sumber : detiknews